Oleh Mujianto
(Alumni IPNU Kabupaten Blitar Periode 2000-2003)
Masih membahas tentang Pemilihan Ulang, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar, dari sudut pandang Formil/ Prosedural (bukan dari sudut materiil/ substansinya), caranya, bukan isinya.
Sebagaimana perintah PBNU dengan surat nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/
KH. Ardani Ahmad sebagai Rois Terpilih, tidak melaksanakan permintaan Surat PBNU tersebut, pada huruf c Demi kemaslahatan Jamiyah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar, meminta kepada Rais Syuriyah terpilih, untuk mendiskualifikasikan H. Arif Fuadi…dst.
Padahal dalam surat tersebut, dengan alasan 1, 2, 3, 4, dalam huruf a sudah ditegaskan : Membatalkan hasil Konferensi Cabang XVIII Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar terkait dengan tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah dan penetapan Tim Formatur.
Namun demikian, tidak ada selembar surat pun dari KH. Ardani Ahmad, yang isinya mencabut persetujuan Rois Terpilih, kepada H. Arif Fuadi sebagai Ketua Terpilih (seperti yang pernah dibuat dan ditandatangani pada Konfercab XVIII), maupun surat yang menyatakan keterpilihan H. Arif Fuadi di diskualifikasi.
Tetapi, justru malah melaksanakan perintah Surat PBNU tersebut huruf b ……….., agar Rais Syuriyah terpilih segera memfasilitasi penyelenggaraan tahapan pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah dengan berpedoman …dst, dan kemudian terpilih Muqorrobin tersebut.
Dengan demikian, KH. Ardani Ahmad diduga telah menciptakan dualisme Ketua Terpilih, yaitu H. Arif Fuadi (yang persetujuannya tidak dicabut, dan tidak di diskualifikasi), dan Muqorrobin yang juga disetujui dan dipilih.
Untuk sahnya Pemilihan Ulang, seharusnya pemilihan pertama dibatalkan lebih dulu, baru dilakukan pemilihan ulang.
Pemilihan Ulang, diduga tidak memenuhi ketentuan, seperti :
- Tidak dilaksanakan oleh PCNU definitif atau Karetaker, sebagaimana Peraturan PBNU: 01/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan NU, bahwa Penetapan Pelaksanaannya diatur dalam Pasal 3, yaitu diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, atau Karetaker.
- Tidak dibentuk Panitia Resmi, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ( Anggaran Rumah Tangga /Art NU), bahwa Pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, atau Karetaker dan surat keputusannya ditandatangani pengurus sesuai tingkatannya.
- Tidak dipilih oleh para pemegang hak pilih, yaitu MWC NU dan Ranting NU, sebagaimana Lampiran Perkum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, pada Daftar PWNU dan PCNU dalam Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja Perkumpulan, yaitu : I. PWNU dan PCNU Klasifikasi Kelompok A, terdiri dari: 7. PWNU dan PCNU se-Jawa Timur, juncto Perkum Nomor 9 Tahun 2022, bahwa keterlibatan PRNU dalam Konfercab disebut pada Pasal 15: (1) Konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU, dan PRNU.
- Jika pemilihan ulang mengacu pada Peraturan PBNU: 01/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan NU pada pasal 12, yaitu : Apabila di kemudian hari Ketua Terpilih terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib Konferensi, maka harus dilakukan sidang ulang pemilihan Ketua selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuktiannya.
Jika Surat PBNU tertanggal 22 Maret 2024 dianggap sebagai titik awal bahwa Ketua Terpilih (H. Arif Fuadi) terbukti tidak memenuhi syarat, maka sampai dengan Pemilihan Ulang yang dilaksanakan tanggal 04 Juni 2024, telah melampaui batas waktu 30 hari.
Dengan demikian, dari sudut pandang formil (prosedural) Pemilihan Ulang Tidak Sah dan oleh karena itu hasilnya juga tidak sah. (*)