Hukrim  

Disuruh Bayar PBB PT. Wonokoyo Rp 1,1 M Malah Uang Digelapkan dan Masuk BUI

Disuruh Bayar PBB PT. Wonokoyo Rp 1,1 M Malah Uang Digelapkan dan Masuk BUI
Foto : Terdakwa Patrick Adriyan Enapre Fentaya (39),(kiri atas), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (03/07/2024)

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan, yang telah menggerakkan uang pembayaran PBB asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo (WJC) jalanTaman Bungkul No.1-7 Surabaya, periode 2022- 2023 sebesar Rp.1,1 Miliar, yang hanya dibayarkan sekitar 280 juta, sehingga sisa 905 juta digunakan untuk pribadinya, dengan Terdakwa Patrick Adriyan Enapre Fentaya (39),warga jalan Pesona Alam Gunung Anyar II D 15/28, Gunung Anyar Surabaya, Pendidikan S2,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (03/7/2024).

Sidang agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Arwana, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Patrick Adriyan Enapre Fentaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“penggelapandalam jabatan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP.dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrick Adriyan Enapre Fentaya,dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Menyatakan Barang Bukti,
Nomer 1 sampai 27, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Nomor 28 sampai 31, Dikembalikan kepada saksi Ahmad Shofiyan, SE.
Nomor 32 sampai 34,Dikembalikan kepada saksi Samiadi.
Nomor 35 sampai 39,
Dikembalikan kepada saksi Wido Andono Moeljo.

Putusan hakim sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, Terdakwa Patrick Adriyan Enapre Fentaya bekerja di PT.Wonokoyo Jaya Corporindo (WJC) jalanTaman Bungkul No.1-7 Surabaya,sejak tahun 2010, tahun 2020 diangkat sebagai Kepala Bagian Legal Asset, setiap bulan mendapat gaji Rp.8.000.000,-

Tugas dan tanggung jawab, melakukan pengurusan sertifikat tanah bangunan dan pengurusan perijinan operasional perusahaan PT.WJC, dan membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) asset milik PT.WJC.

Bulan Juli 2023 PT.WJC menerima surat dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Pasuruan, 6 Juni 2023 terkait piutang pajak daerah asset milik PT.WJC yang belum terbayarkan.Pada 14 Juli 2023 PT.WJC mengirim surat konfirmasi ke Bank Jatim Cabang Utama jalan.Basuki Rachmat Surabaya, perihal keterangan bukti pembayaran PBB, dan pada 3 Agustus 2023 Bank Jatim mengirimkan surat balasan ke PT WJC.

Setelah dicek bagian keuangan, bahwa PT.WJC telah keluarkan uang tagihan pembayaran PBB, 1.190.742.623,-, Sedangkan
Dokumen pengajuan terdakwa Patrick adalah :

  • 3 Juni 2022 mentransfer dari BCA ke rek. BPD Jatim an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya, Rp.95.157.350,-, pembayaran PBB lokasi Ngurawan 550, Dampit, Malang.
  • 9 Agustus 2022, transfer dari Bank Mandiri ke rek. BPD Jatim an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya, Rp.24.897.460,-, pembayaran PBB lokasi Kota Batu.
  • 30 November 2022, transfer dari BCA ke rek. BPD Jatim an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya Rp.83.853.216,- pembayaran PBB lokasi Singosari, Kab. Malang.
  • 7 Maret 2023, transfer uang dari BCA ke rek. BPD Jatim an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya, Rp.291.234.072,- ,pembayaran PBB lokasi Suko Manunggal Surabaya, Embong Kaliasin Genteng Surabaya, Darmo Wonokromo Surabaya dan Pradah Kali Kendal Dukuh Pakis Surabaya.
  • 28 April 2023 transfer dari Bank Mandiri ke rek. Bank Mandiri an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya Rp.82.411.660,-, Pembayaran PBB, lokasi Jabung Malang, Karangmenggah Wonorejo Pasuruan, Karang Ploso Malang dan Sukodadi Wagir Malang.
    -5 Mei 2023 transfer dari Bank Mandiri ke rek. Bank Mandiri an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya, Rp.170.165.728,- Pembayaran PBB lokasi Lumpang Kuwik, Jatikalen, Kab. Nganjuk dan Giripurno Bumi aji Kota Batu.
  • 15 Mei 2023 transfer dari Bank Mandiri ke rek. Bank Mandiri an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya Rp.168.354.701,- Pembayaran PBB lokasi Dampit Malang dan Seuseupan Caringin Sukabumi Jawa Barat.
  • 8 Juni 2023, transfer dari Bank Mandiri ke rek. Bank Mandiri an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya Rp.92.452.698,-, Pembayaran PBB lokasi Klampok Singosari Kab. Malang dan Ngenep Karangploso Kab. Malang.
  • 14 Juni 2023, transfer dari Bank Mandiri ke rek. Bank Mandiri an.Patrick Adriyan Enapre Fentaya Rp.182.215.738,-, Pembayaran PBB lokasi Tlekung Junrejo Kota Batu dan Kayoman Purwosari.

Saat dilakukan pengecekan bagian keuangan PT.WJC, melalui aplikasi website Bapenda dan aplikasi Tokopedia, Terdakwa hanya membayar ke kantor Bapenda Rp.185.675.242,-, Dan di bulan Agustus 2023 terdakwa Patrick melakukan pembayaran tagihan PBB Rp.99.908.420,-, melalui aplikasi Tokopedia.

Terdakwa Patrick telah menerima uang dari PT.WJC untuk membayar tagihan PBB,namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan ke Bapenda dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo (WJC),Akibat perbuatan terdakwa, PT.Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kerugian Rp.905.158.961,- (*)