Opini  

Pemilihan Ulang PCNU Kabupaten Blitar Tidak Sah dan Bisa Digugat

Pemilihan Ulang PCNU Kabupaten Blitar Tidak Sah dan Bisa Digugat
Mujianto
  • Mengabaikan kelayakan H. Arif Faizin dan KH. Masdain Rifai untuk menjadi calon dalam tahapan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah.
  • Sebagai tambahan :

    1. Sampai hari ini H. Arif Fuadi masih menjadi Ketua Tanfidziyah terpilih yang SAH (masih memegang dokumen Persetujuan Rois Syuriyah terpilih, serta dokumen pengesahan sebagai ketua terpilih yang di tandatangani Perwakilan PWNU Jawa Timur), dan Rois Syuriyah terpilih BELUM mendiskualifikasi.

    2. Pengabaian kelayakan H. Arif Faizin dan KH. Masdain Rifai, merupakan tindak diskriminasi organisasi, yg tanpa alasan yg sah. Ini adalah pelanggaran banyak hal.

    (O ya bagaimana ya PO nya, untuk prosedur mendiskualifikasi serta mencabut dokumen Persetujuan Rois Syuriyah terpilih, serta dilakukan dimana, dengan cara apa ?).

    Apabila saat gugatan akan diajukan, lalu terbit SK. PBNU tentang pengangkatan dan pengesahan struktur PCNU Kabupaten Blitar hasil PU, maka SK. Ini juga dapat ditambahkan sebagai materi gugatan.

    Siapakah yang berhak menggugat.

    Yang berhak menggugat adalah mereka yang punya kaitan langsung dengan peristiwa Konfercab, cq. Terkait pemilihan Ketua Tanfidziyah, yang dalam istilah hukum disebut mempunyai “alas hak” atau “legal standing”, antara lain H. Arif Fuadi, Ketua MWC NU dan Ketua Ranting NU.

    Gugatan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

    Siapa yang bisa digugat ?.

    Yang bisa digugat adalah mereka yang memerintahkan dan melaksanakan Pemilihan Ulang, antara lain PBNU, PWNU, KH. Ardani Ahmad, Panitia Pelaksana

    Kemana mengajukan gugatan ?.

    Bisa ke Mahkamah Organisasi (jika sudah terbentuk), atau Pengadilan Negeri (PN) penggugat tinggal.

    Materi gugatan ?.

    Banyak sekali, bisa dicermati dari Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, perihal Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, berikut uraian (penjelasan) di atas, tinggal menyusun kembali dalam bentuk gugatan (serahkan ke Pengacara/ Advokad yg ditunjuk), para penggugat tinggal tandatangan Surat Kuasa Menggugat.

    Berapa biaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar ?.

    Berdasarkan SK.KPN No. W4.U11.123/HK.02/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, Biaya Gugatan untuk Radius IV (paling jauh) sebesar Rp. 2.595.000,-, ini disebut Panjar Biaya, karena Sidang Perkara Perdata bisa singkat, dan bisa panjang.

    Apabila persidangan sangat panjang, maka penggugat harus menambah biaya-biaya seperti biaya pemanggilan, yang sudah diluar plafon Panjar Biaya dan yg lain. (lebih lanjut lihat google tentang biaya perkara di Pengadilan Negeri Blitar).

    Pengacara/Advokad

    Apabila pihak penggugat tidak melakukan sidang sendiri, dapat mewakilkan dg Surat Kuasa kepada Pengacara/ Advokad profesional.

    Biaya Pengacara/Advokad

    Pada umumnya para Pengacara/ Advokad mempunyai tarif dan perhitungan sendiri-sendiri dalam melakukan profesinya, ada yang mahal, ada yang murah, bahkan ada yang gratis

    Untuk kasus semacam ini, bisa cari Pengacara/ Advokad yang berkualitas, tetapi dengan biaya murah.

    Bahkan untuk materi perkara yang cenderung populer di masyarakat seperti ini, seorang Pengacara/ Advokad bersedia tidak dibayar (gratis), karena juga ingin populer seperti populernya kasus yang ditangani, sehingga jika gugatan berhasil, ke dedepan namanya juga akan terangkat, yang akan berpengaruh pada citra dan honor yang didapat. (*)