Oleh Mujianto – Alumni IPNU Kabupaten Blitar periode 2000-2003.
Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, perihal Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, yang menjadi dasar dilaksanakan Pemilihan Ulang (PU) untuk Ketua Tanfidziyah “cenderung cacat hukum”, karena :
Laporan dari Tim Klarifikasi dan Investigasi Konfercab NU Kabupaten Blitar, yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor 619/PB.03/A.I.06.08/99/04/2023, diragukan kebenaran hasilnya, karena tidak dilakukan Klarifikasi dan Investigasi yang menyeluruh, komprehensif dan adil kepada semua pihak;
Atas dasar ini, Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024, isinya menjadi diragukan kebenaran karena, a-l :
- H. Arif Fuadi sudah mengirim berkas (dan soft copy) ke PWNU Jawa Timur dan PBNU Surat Pernyataan pernah menjadi pengurus Harian (Wakil Katib) PCNU Kab. Blitar, dan di tandatangani saksi2 (termasuk KH. Ardani Ahmad), kemudian disusulkan pula foto copy (dan soft copy) SK Kepengurusan Ansor Cabang Kabupaten Blitar;
- Bahwa saat paripurna pemilihan ketua Tanfidziyah, yang diajukan sebagai syarat, dan disetujui oleh Tim PWNU Jawa Timur dan peserta Konfercab adalah Jabatan Wakil Katib (pengurus harian), hanya karena saat itu fisik copy belum ada, telah meminta kepada PCNU Kab. Blitar saat itu, untuk mencari di arsip kantor PCNU Kab. Blitar.
- Surat pengajuan permohonan pengesahan beserta lampiran dokumen yg dipersyaratkan, sudah dikirim secara fisik maupun soft copy ke PWNU Jawa Timur dan PBNU, sesuai waktu yang ditentukan (tidak kadaluarsa) dengan “bukti Tanda Terima”;
Kejanggalan lain dari Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024, adalah :
Tuduhan H. Arif Fuadi tidak memenuhi syarat (tidak benar);
Tidak mengirim berkas permohonan pengesahan pengurus (tidak benar);
Kemudian PBNU membatalkan hasil Konfercab XVIII, tetapi yg dibatalkan hanya terkait dengan hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah dan Formatur;
Hasil pemilihan Rois Syuriyah tidak dibatalkan, bahkan Rois Syuriyah (yg belum ada SK nya, sudah bekerja seolah-olah sudah ada SK nya), dan ditugaskan untuk:
- Memfasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah;
- Mendiskualifikasi H. Arif Fuadi;