KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Buntut dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah, dan tanda tangan yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Blabak. Ahli waris Rakidi melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan jajaran kepolisian setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengonfirmasi penerimaan laporan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Iya, baru kemarin kami terima laporan ini. Saat ini masih dalam proses dan kami akan mempelajarinya,” tulisnya, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (20/6/2024).
Terpisah, pengiat bidang hukum dan keadilan, Novi yang mendampingi ahli waris Rakidi, menyampaikan, setelah mengumpulkan data dan keterangan fakta yang cukup dari lapangan, ia bersama ahli waris Rakidi yakni Matno dan Wawan Setiawan telah sepakat untuk melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen sertipikat tanah, dan tanda tangan palsu oleh oknum Pemdes Blabak ke ranah hukum.
Pihaknya telah melaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri, dan kepolisian setempat atas adanya dugaan konspirasi yang dilakukan sejumlah orang, kemudian penyalah gunaan jabatan dan pemalsuan dokumen aset tanah milik ahli waris Rakidi yang dilakukan oleh oknum Pemdes Blabak.
Aset tanah dengan luas sekitar kurang lebih 3 hektar yang berada di wilayah Dusun Sumoroto Desa Blabak Kabupaten Kediri, disinyalir kini telah berganti nama orang lain dan menjadi sertifikat hak milik (SHM), padahal ahli waris Rakidi masih menyimpan dokumen letter C.
” SHM kini dimiliki oleh Sukani, Sulianto, dan Imam Subani karena yang bersangkutan telah meninggal kini aset tersebut dikelola oleh Arif merupakan bukan ahli waris Rakidi,” ujarnya saat berada di Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (19/6/2024).
Novi mengaku sudah beberapa kali mencoba untuk berdialog bersama dengan sejumlah ahli waris Rakidi dengan pihak desa setempat guna mencari penyelesaian atas kasus ini, tetapi selalu berakhir dengan kebuntuan. Seakan-akan pihaknya hanya dilempar dari satu pihak ke pihak lain tanpa ada kejelasan.
Adanya dugaan kasus pemalsuan dokumen sertipikat tanah dan tanda tangan yang melibatkan oknum pemerintah Desa Blabak. Kata Novi masih membuka peluang untuk musyawarah kekeluargaan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, kasus ini akan diteruskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat berakibat pada proses hukum pidana.
” Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 263 dan Pasal 266. Sementara dugaan tindak pidana penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” urai Novi.
Sementara itu, salah satu ahli waris Rakidi, Matno, mengutarakan kesabaranya telah habis untuk menanti kejelasan status aset lahan milik ayahnya sekitar 3 hektar. Merasa dirugikan atas adanya dugaan pemalsuan dokumen sertipikat dan tanda tangan, Matno terpaksa menempuh jalur hukum yakni ke Kejari Kabupaten Kediri dan Kepolisian.
” Sebagai ahli waris Rakidi, saya menanyakan kejelasan aset tanah dari Nenek saya Koinem yang berada di Dusun Sumoroto, Desa Blabak, Kabupaten Kediri,” kata Matno.
Matno menjelaskan kedudukanya adalah sebagai ahli waris penganti dari Rakidi merupakan bapaknya, memiliki ibu atas nama Koinem. Dia mengatakan, neneknya memiliki tanah seluas kurang lebih sekitar 3 hektar kini dikuasai perorangan tanpa pernah melalui proses jual beli, dan yang menguasai tanah tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan ahli waris Rakidi.
Kejanggalan pun muncul ketika adanya SHM yang diterbitkan atas nama orang lain. Namun aset tanah tersebut masih tercatat dengan dokumen letter C yang kini masih dipegang oleh ahli waris Rakidi.
” Setelah saya dan mbak Novi melakukan surve menemukan bahwa kini aset tersebut telah berubah menjadi SHM atas 3 nama yakni Sukani, Sulianto, dan Imam Subani yang kini dipegang oleh Arif putranya,” tutup Matno. (*)