Satpol PP Eksekusi Paksa 14 Tiang Provider di Jalan Karet  

Satpol PP Eksekusi Paksa 14 Tiang Provider di Jalan Karet  
Belasan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean, dieksekusi paksa oleh Satpol PP Surabaya.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Belasan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean, dieksekusi paksa oleh Satpol PP Surabaya.

Menurut Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, penertiban harus dilakukan, karena pihak pemilik provider tidak menanggapi surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya.

Disebutkan, sejak 27 Mei 2024 sebut Agnis, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sudah melayangkan surat kepada pemilik provider. “Sudah diultimatum, tapi sampai batas waktu tidak ada jawaban. Jadi ditertibkan secara paksa. Ada 14 tiang provider yang kemarin dibongkar,” tandasnya, Kamis (13/6/2024).

Dalam penertiban, ujarnya, Satpol PP tidak sendirian tetapi didampingi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

“Penertiban kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, kaitannya dengan utilitas yang belum diturunkan meskipun dia (pemilik provider) sudah ada izinnya. Jadi, ini sudah ultimatum terakhir dia harusnya menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka penataan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan,” kata Agnis.

Sebenarnya, sambung Agnis, tiang utilitas provider yang berada di kawasan Jalan Karet ada sebanyak 23 tiang jaringan. Akan tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah ada beberapa yang diturunkan secara mandiri oleh pemilik provider. Karena tenggat waktu yang telah ditentukan sudah melewati batas, maka tiang utilitas provider itu diturunkan paksa.

“Setelah di kawasan jalan Karet, selanjutnya nanti ada juga yang di Jalan Kembang Jepun, kemudian di Jembatan Merah, kita akan eksekusi juga,” sambungnya.

Ia menambahkan, tiang utilitas provider yang akan ditertibkan di kawasan Jalan Kembang Jepun sebanyak 54. Sedangkan di area Jembatan Merah, sebanyak 8 tiang provider. “Semua yang belum diturunkan, diturunkan hari ini. Karena harus steril,” katanya seraya menambahkan bahwa penertiban untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama. (*)