PALU (WartaTransparansi.com) – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) di kawasan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Palu Kota, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 20 Mei 2024 lalu.
Kedua pelaku yakni LJ (62) warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi dan ZX (62) warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi laboratorium.
“Keduanya beralamat di Hunan, China,“ kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Dalam aksi tersebut, polisi menyita 3 alat berat ekskavator, 20 tong plastik, 4 buah mesin alkohol, 3 buah pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter berisi asam hidrolik 32 persen dan hidrogen peroksida.
Kegiatan yang dilakukan WNA tersebut diduga termasuk dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin (peti). Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangkan dan/atau memanfaatkan, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. berupa bahan batu/pasir yang mengandung emas. Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar.
“Tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun. denda Rp 100 miliar,” tutupnya. (*)