Martin Soebijantoro Diadili Perkara Kejahatan Pasar Modal Total Investasinya sekitar Rp 337,4 Miliar

Martin Soebijantoro Diadili Perkara Kejahatan Pasar Modal Total Investasinya sekitar Rp 337,4 Miliar

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro yang merupakan Direktur PT. Pusaka Utama Persada menandatangani produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut :

Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)