Martin Soebijantoro Diadili Perkara Kejahatan Pasar Modal Total Investasinya sekitar Rp 337,4 Miliar

Martin Soebijantoro Diadili Perkara Kejahatan Pasar Modal Total Investasinya sekitar Rp 337,4 Miliar

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak nota eksepsi keseluhannya yang diajukan oleh terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) melalui penasehat hukumnya dan melanjutakan sidang selanjutan masuk ke pokok perkara dengan memeberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan pada intinya, bahwa menolak keseluruhan (tidak dapat diterima) eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meyiapkan saksi-saksi.

“Pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum dan melajutkan sidang dalam pokok perkara,” kata Hakim Saifuddin di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (22/02/2024).

JPU Darwis meminta kepada Majelis Hakim untuk agenda sidang bisa dilakukan 2 kali dalam seminggu, mengingat saksi dalam perkara ini banyak.

“Nanti kami agendakan sidang pada hari Selasa dan Jumat,” saut Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.