Bawaslu Kota Mojokerto Copot Banner APK di Pohon dan Tiang Listrik

Bawaslu Kota Mojokerto Copot Banner APK di Pohon dan Tiang Listrik
Petugas Bawaslu di bantu Satpol PP Kota Mojokerto saat mencopot banner SPK yang di paku pada pohon serta ditempel pada fasilitas tertentu

“Total banner APK yang melanggar dan sudah dicopot petugas gabungan (anggota Bawaslu dan Satpol PP) ada 400 APK. Bahan APK yang kedapatan melanggar langsung kita copot dan kita masukkan mobil selanjutnya kita amankan di kantor Bawaslu,” kata Eri.

Eri juga mengatakan, kesalahan paling banyak yang dilakukan oleh parpol yaitu menempelkan APK di pohon secara langsung menggunakan paku, serta APK serta ditempel di tiang listrik. Sebelumnya pihak bawaslu Kota Mojokerto juga sudah lakukan sosialisasi inventarisir dan saran perbaikan (sarper) ke semua parpol untuk di tertibkan secara mandiri.

“Barang APK yang kita tertibkan, kita kumpulkan di depan halaman kantor Bawaslu, apabila nantinta ada tim dari parpol yang mengambil diperbolehkan. Tapi untuk pengambilannya harus menggunakan surat permohonan, kita tunggu sampai pemilu selesai setelah itu kita bersihkan,” tambah Eri.

Penertiban seperti ini lanjut Eri, tidak hanya berlangsung pada hari ini saja. Bawaslu akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar secara berkala. Bisa dilaksanakan satu minggu sekali atau 2 minggu sekali.

Dijelaskan saat ini kita terkendala dengan peralatan untuk melakukan pencopotan banner APK yang melanggar. Kita masih menggunakan tang biasa dan gampang gampang patah saat mencopot APK yang melanggar. Demikian juga dengan armadanya juga hanya dua kendaraan yang kita pakai dari Satpol PP Kota.
“Kalau armada yang kita gunakan sudah penuh dengan APK, kita kembali dulu ke kantor untuk menurunkan APK yang sudah dicopot, kemudian kembali lagi ke lokasi penertiban. Bisa sampai dua sampai tiga kali,” pungkas Eri. (*)