MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperd tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Rabu (21/5/2025).
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”tegas Cak Sandi, sapaan wakil Walikota Mojokerto.