DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Wakil Walikota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi dan ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti saat tmemperlihatkan berita acara persetujuan dalam rapat paripurna, Rabu  (21/5/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperd tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar  di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Rabu (21/5/2025).

Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

“Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”tegas  Cak Sandi, sapaan wakil Walikota Mojokerto.

Penulis: Gatot Sugianto