MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Mojokerto melakukan penertiban banner APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipaku pada pohon serta fasilitas tertentu. Penempatan APK tersebut selain melanggar juga dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, Bawaslu Kota Mojokerto bersama Satpol PP Kota Mojokerto lakukan penertiban pemasangan banner APK yang menyebar di tiga wilayah kecamatan yang ada di kota Mojokerto. Seperti di wilayayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain seperti pemasangan APK di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum. Sedangkan banner APK yang melanggar langsung dicopot dan dimankan di kantor Bawaslu.
Pencopotan banner APK dinilai melanggar karena tidak sesuai dengan SK KPU komor 128 tahun 2023 dan perbawaslu 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023. ditemukan sebanyak 400 pelanggar APK di tiga wilayah Kecamatan di Kota Mojokerto
“Kita bagi menjadi tiga tim, dikarenakan ada tiga tempat yaitu wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan. Hasil penertiban tersebut kita dapati banyak banner APK yang melakukan pelanggaran,” tegas Eri, saat dikonfirmasi, Sabtu *20/1/2024) .
Dijelaskan ada ratusan banner APK yang sudah di copot, karena dinilai melanggar aturan. Adapun rinciannya sebagai berikut. Di wilayah Kranggan ada 200 APK yang melanggar, di Magersari ada 100 APK, dan di Prajurit Kulon ada 100 APK.