MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, Rabu, 21 Mei 2025
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah memiliki putusan tetap, meliputi 8 perkara orang dan harta benda, 17 perkara ketertiban umum, serta 14 perkara narkotika.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum selama periode Januari hingga April 2025,” terangnya.