Kejari Kab. Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus 

Kejari Kab. Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus 
Kepala Kejari Kab.Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., saat lakukan penusnahan BB di halaman kantor Kejari,  Rabu  (21/5/2025)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 80,66 gram sabu, 10.032 butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional tanpa izin, 50 pak kosmetik ilegal, serta dua unit ponsel.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, seperti dibakar, diblender, direndam air, hingga ditimbun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa disalahgunakan.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan keputusan pengadilan dan komitmen Kejari dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Kajari Endang Tirtana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas (*)

Penulis: Gatot Sugianto