MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara langsung memimpin kegiatan pengecekan alat ukur (tera ulang) dengan sasaran toko emas dan SPBU di Kota Mojokerto. Langah ini sebagai komitmen Pemkot Mojokerto untuk melindungi hak konsumen agar saat berbelanja dipastikan mendapatkan barang yang akurat baik kualitas dan standat ukurannya.
Pantauan dilokasi menyebatkan Wali Kota Mojokerto Ning Ita memimpin kegiatan tera ulang dengan sasaran dua lokasi strategis, yakni SPBU di Jalan Gajah Mada dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit, Senin (19/5/2025).
Menurut Ning Ita, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha masih akurat dan sesuai standar. Untuk itu pengawasan seperti saat ini perlu dilakukan secara rutin agar konsumen tidak dirugikan.
“Kita melakukan peninjauan terhadap hasil tera yang sudah dilakukan di tahun sebelumnya, apakah masih sesuai atau tidak. Alhamdulillah, hasilnya masih sesuai, aman dan tertib,” ungkap Ning Ita.
Ning Ita menegaskan, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) akan terus melakukan pengawasan alat ukur secara berkala setiap tahun.
“Langkah ini penting untuk memastikan agar konsumen tidak dirugikan. Kita ingin pastikan seluruh transaksi jual beli di Kota Mojokerto berlangsung adil dan transparan,” tegasnya.