Kediri  

Direktur PDAM Kota Kediri Buka Suara Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi diusut Kejari

Direktur PDAM Kota Kediri Buka Suara Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi diusut Kejari

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ditengah proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, adanya aduan masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di sejumlah titik Kota Kediri senilai miliaran rupiah.

Direktur Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, Yani Setiawan, mengutarakan adanya perbedaan data antara rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021 milik PDAM senilai ratusan juta dengan data yang telah diadukan oleh masyarakat senilai miliaran ke Kejari Kota Kediri, sehingga kemudian timbul persepsi keliru.

Pada prosesnya, RAB milik PDAM perumda air minum tirta dhaha Kota Kediri muncul ketika ada negosiasi harga dengan pihak pengembang perumahan, hingga kemudian dilakukan pengerjaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Untuk kemudian, dikerjakan oleh badan usaha milik daerah tersebut, dengan sistem secara swakelola. Yakni pihak PDAM mengkaryakan sekelompok ahli di bidangnya untuk mengerjakan meliputi galian, pemasangan jaringan, maupun pengurukan tanah, dan dilakukan pengawasan oleh PDAM.

” Nilai setelah terjadinya MOU (kesepakatan.red) pada tahun 2021 kami senilai Rp 765,375,000, dan itu dibagi menjadi 2 ada nilai untuk sambungan rumah dan jaringan,” ucapnya saat ditemui di Kantor PDAM Kota Kediri, Rabu (13/12/2023).

Yani, mengatakan anggaran tersebut muncul setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dan murni berasal dari pelanggan bukan dari PDAM.

Sedangkan, realisasi pengerjaan tahun 2021ada sebanyak 8 titik pengerjaan dan 1 titik belum terjadi kesepakatan dan kemudian tidak dikerjakan.

” 1 titik tersebut ada di Perumahan Grand Estate karena belum ada kesepakatan dan dikerjakan oleh kita (PDAM.red),” terang Yani.