KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengimbau warga yang terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan beberapa waktu lalu agar segera mengembalikan barang hasil rampasan. Polisi memberi tenggat hingga Rabu, 3 September 2025.
“Kita membuat himbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian untuk mengembalikan barang tersebut. Kita kasih batas waktu sampai besok, Rabu,” katanya dalam keterangan di Mapolres Kediri Kota, Selasa 2 September 2025.
Imbauan itu disambut warga. Sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, tercatat 35 anak datang ke Polres dengan didampingi orang tua untuk mengembalikan barang.
“Mulai tadi malam sampai subuh, sudah ada 35 anak yang datang didampingi orang tua ke Polres untuk mengembalikan barang,” ujar AKBP Anggi.
Barang-barang yang diserahkan cukup beragam, mulai pagar besi, sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang terbakar. Kapolres mengaku prihatin melihat keterlibatan anak-anak dalam aksi penjarahan. Namun, ia mengapresiasi keberanian mereka yang bersedia bertanggung jawab.
“Saya rasa orang tua pasti membekali anak-anaknya untuk beli jajan. Jadi cukup prihatin. Tapi saya juga berterima kasih atas keberanian anak-anak dan orang tua yang mau hadir, mengakui perbuatannya, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
AKBP Anggi menegaskan pengembalian barang jarahan ini menjadi bagian dari pembinaan generasi muda sekaligus peringatan bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
“Peran orang tua sangat penting untuk membina kemajuan anaknya sendiri,” katanya.
Meski memberi ruang pengembalian sukarela, Polres tetap menyiapkan langkah hukum bagi yang membandel.
“Kalau ada yang tidak mengembalikan, kita lakukan penindakan. Data yang masuk saat ini ada 42 kasus,” tutup AKBP Anggi.(*)