SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Meskipun sudah difasilitasi tempat oleh Pemkot Surabaya untuk berjualan di Sentra Ikan Bulak (SIB), namun Pedagang Kaki Lima (PKL) masih saja menggelar dagangannya di sekitar Jalan Pantai Kenjeran. Karena itu, Satpol PP kembali melakukan penertiban.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pada Minggu kemarin (17/12/2023), para PKL yang sebenarnya sudah difasilitasi di SIB, kembali ditertibkan.
“Jadi penertiban yang kita lakukan kemarin sudah ada kesepakatan dengan para pedagang. Semua pedagang yang terdata di sana sekitar 70 orang sudah mendapatkan tempat di SIB, difasilitasi pemerintah kota tempat, alat jualan berupa rombong, kursi dan meja,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Senin (18/12/2023).
Namun, Fikser menyebut, para PKL ini justru kembali berjualan di luar SIB karena mengeluh lokasi jualan yang sepi. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun berupaya SIB dapat ramai. Salah satunya adalah dengan memasukkan seluruh titik lokasi parkir di kawasan itu ke SIB.
“Jadi tidak ada lagi parkiran di sekitar taman (Taman Suroboyo) atau di pinggir jalan. Ada beberapa pedagang mainan yang juga kami arahkan masuk, supaya SIB ramai,” ujarnya.