Hukrim  

Ketua KPK akan Bahas Upaya Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Ketua KPK akan Bahas Upaya Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, memberikan keterangan pers usai pelantikan, Senin (27/11/23). (Foto: Oji/Humas Setkab)

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Soal bantuan terhadap Firli, Ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” jelas Nawawi.

Selain itu, Nawawi Pomolango menyampaikan komitmennya untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK.

“Saya katakan tadi, hal apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini. Terpenting yaitu tadi bagaimana sedikit, dalam tanda kutip sedikit saja memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat ini kepada lembaga,” ucap Nawawi.

Usai pelantikan di Istana Negara, ia menegaskan akan langsung mengadakan rapat dengan pimpinan lainnya untuk membahas langkah strategis yang harus dilakukan KPK ke depan.

“Saya berencana seusai dari tempat ini saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan seluruh pejabat struktural eselon I dan II untuk mengadakan rapat, rapim barangkali, kita akan berbincang mengenai segala hal yang barangkali harus kita lakukan dalam yang menjadi skala prioritas kita ke depannya menyikapi situasi yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo pun memberikan arahan khusus kepadanya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Beliau tadi dengan mimik ini saja kami membaca, tetapi ada satu ucapan hati-hati dalam melaksanakan tugas, mengemban tugas,” kata Nawawi.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan perkara korupsi yang menjadi kewenangan KPK dan melakukan pemantauan terhadap perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain.

“Yang Kementan kami ya, yang BTS itu Pak Jaksa Agung dan teman-temannya. Kami tetap melakukan pemantauan dalam kapasitas KPK sebagai lembaga yang supervisi segala penanganan perkara korupsi oleh pihak lain juga,” ujarnya.

“Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu, itu menjadi prioritas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi.” tegasnya. (*)