Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan

Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan
Waka Polres Pasuruan bersama Kasat Reskrim merilis kasus mertua bunuh menantu. (foto/wartatransparansi/hen)
Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan
Pelaku Khoiri ‘Mertua Bunuh Menantu” dikeler petugas. (foto/wartatransparansi/hen)

Lebih lanjut, selama ini antara korban dan pelaku tinggal serumah. Korban merupakan menantunya sendiri, saat kejadian berlangsung suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik. Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. Namun dikarenakan korban mengeluarkan darah cukup banyak, akhirnya nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi.

Atas kejadian tersebut, pelaku kami jerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (*)