Bupati Ikfina mengatakan, penyerahan BK Desa P-APBD 2023 ini diharapkan bisa mendorong desa menjadi semakin baik, dari segi administrasi maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.
“Dengan demikian pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa nantinya,” tegas Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga berkomitmen terus mendukung dan mengusahakan pembangunan- pembangunan di desa, baik secara kualitas dan kuantitasnya.
“Usaha itu terus kita lakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa. Yang menyebar di Kab. Mojokerto,” katanya.
Ditegaskan, kepada Kades yang menerima BK Desa secara khusus ini, pada penyerahan BK Desa ata ada pungutan sepersenpu. “Saya pastikan proses penyerahan BK Desa ini tidak ada pungutan maupun potongan apapun,” pungkas Bupati Ikfina. (*)