Hukum Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Simbolik
SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komitmen penegakan hukum atas pelanggaran cukai semakin ditegaskan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Bea Cukai dan aparat gabungan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai senilai lebih dari Rp29 miliar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Barang bukti yang dibakar dan dihancurkan terdiri dari 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta sejumlah perangkat elektronik.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi hukum yang komprehensif, bukan sekadar simbolisasi.
“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” ujar Kuntadi.
Ia menegaskan, barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan estimasi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp11,4 miliar.
Modus Pelanggaran Berlapis dan Masih Ada DPO
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, membeberkan bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana ini sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai asli tanpa dokumen resmi.
“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” tegas Untung.
Barang-barang tersebut ditemukan di tiga titik lokasi berbeda. Ia juga mengonfirmasi bahwa satu tersangka masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” ujarnya.
Klarifikasi Tegas: Mia Santoso Tidak Terkait Barang Bukti
Isu mengenai dugaan keterlibatan Mia Santoso dan perusahaannya, PT Prima Global Beverindo (PGB) dalam kasus ini, ditepis keras oleh kuasa hukum Rika Sopianti. Rika menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukan milik Mia maupun PT PGB.