“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru saja itu memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso. Kami tidak tahu itu milik siapa,” ujar Rika.
Rika juga menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pengobatan kanker di Jepang, bukan melarikan diri.
“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker karena sebelum timbul masalah hukum ini, Buk Mia sudah berobat di Rumah Sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan ada di Rumah Sakit Jepang tersebut,” katanya.
Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan dokumen medis dari RS Katolik RKZ, Kasikarunia, serta rumah sakit di Jepang kepada penyidik.
Dominikus Bukan Pegawai PGB Sejak 2020
Rika turut meluruskan informasi yang menyebut nama Dominikus Dian Djatmiko, yang dikabarkan sebagai pegawai PT PGB. Menurutnya, pria tersebut sudah tidak bekerja di PGB sejak 2019-2020.
Hal itu juga diperkuat oleh Mustika Aji Jaya Binangun, Direktur PT PGB, yang turut hadir sebagai saksi. Ia menegaskan legalitas perusahaan sudah lengkap.
“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” jelas Mustika Aji.
Langkah Hukum Lanjut Akan Ditempuh
Kedua narasumber sepakat untuk mengambil langkah hukum guna memulihkan nama baik Mia Santoso dan perusahaan.
“Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Bukan Pak Domi atau nanti saya bicarakan terlebih lanjut dulu dengan Mia Santoso,” kata Rika.
Pemusnahan barang bukti cukai ilegal di Surabaya menandai keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara. Namun, penting pula menjaga agar proses hukum tidak menyeret pihak-pihak yang tak bersalah. (u’ud)