MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelontor dana BK (Bantuan Keuangan) Desa total nila Rp. 57,5 miliar. Bantuan khusus untuk 165 desa yang bersumber dari APBD tahun 2023 tersebut diharapkan mampu mendorong desa menjadi semakin baik, dari segi administrasi maupun pertanggungjawabannya.
Bantuan tersebut diserahkan Bupati Ikfina secara simbolis kepada tiga desa penerima BK Desa yaitu Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong senilai Rp.150 juta, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo senilai Rp.300 juta dan Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan senilai Rp.400 juta.
Bantuan Keuangan kepada Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Desa P-APBD tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Kamis, (2/11).
Pada penyerahan BK Desa 2023 tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Penerima BK Desa. Selain itu, acara juga turut dihadiri jajaran tim Korsupgah KPK RI (Daring), Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Mojokerto serta para Kepala Desa penerima BK Desa.
Bupati Ikfina mengatakan, penyerahan BK Desa P-APBD 2023 ini diharapkan bisa mendorong desa menjadi semakin baik, dari segi administrasi maupun pertanggungjawabannya. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.
“Dengan demikian pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa nantinya,” tegas Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga berkomitmen terus mendukung dan mengusahakan pembangunan- pembangunan di desa, baik secara kualitas dan kuantitasnya.
“Usaha itu terus kita lakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa. Yang menyebar di Kab. Mojokerto,” katanya.
Ditegaskan, kepada Kades yang menerima BK Desa secara khusus ini, pada penyerahan BK Desa ata ada pungutan sepersenpu. “Saya pastikan proses penyerahan BK Desa ini tidak ada pungutan maupun potongan apapun,” pungkas Bupati Ikfina. (*)