Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Kamar Rusun

Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Kamar Rusun
Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Rusunawa Grudo Kota Surabaya, Kamis (27/10/2023). Penyegelan itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih.

“Penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),”  kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelasnya.