Minggu, 10 November 2024
27.8 C
Surabaya
More
    NasionalMK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

    MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023)

    Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

    Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    Baca juga :  Presiden Prabowo Sampaikan Arahan ke Menterinya Sebelum Lawatan Luar Negeri

    “Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

    Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

    PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (*)

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan