Sebelumnya, Chaerul Huda memimpin Dewan Kehormatan untuk menyidangkan Ketua Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega, Robby Zulfandi. Ada 4 kesalahan yang dituduhkan kepada Robby, pramuka pandega dari Kwarda Sumatera Selatan.
Salah satu kesalahannya adalah menghadiri acara ulang tahun Adhyaksa Dault di rumahnya, bersama dengan sejumlah ketua DKD yang sedang berada di Jakarta.
Setelah mendengar penjelasan Robby Zulfandi dan sumber lainnya, Dewan Kehormatan yang diketuai Charul Huda menjatuhkan hukuman pembinaan selama 6 bulan kepada Robby. “Tidak mungkin kami langsung memberhentikan Robby sebagai ketua DKN, dia adik kita, masih peserta didik, kita sebagai orang dewasa harus memberi pembinaan dulu,” kata Chaerul Huda, seperti diutarakan kepada Supriyadi.
Rupanya keputusan itu dianggap lunak oleh Sesjen Kwarnas. Chaerul Huda akhirnya diberhentikan sebagai ketua Dewan Kehormatan, dan diganti oleh Sesjen Kwarnas Bachtiar. Pada awal 2022, Chaerul Huda, dosen di Universitas Muhammadyah Jakarta dan penasehat Kapolri, akhirnya mengundurkan diri sebagai wakil ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum.
Menurut Supriadi, sikap itu diambil Chaerul Huda sebagai bentuk tanggungjawab moril terhadap sistem pengambilan keputusan di Kwarnas yang tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan kolegial dan prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantoro. Termasuk, katanya, pemberhentian terhadap Kak Supriyadi, Kak Suyatno, Kak Seno hingga Kak Untung Widyanto.
Supriyadi mengatakan kepemimpinan Kwarnas semestinya mengikuti ajaran Ki Hajar Dewantara. Yaitu _ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani._ “Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda di Tanah Air. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus dipegang teguh oleh pimpinan,” katanya.
Pengacara Kwarnas, Edison, bertanya soal pengurus inti dan pendukung dalam struktur Kwarnas. Menurut Edison, Seno Novianto yang merupakan Andalan Nasional adalah bukan pengurus inti. Seno mengatakan di dalam struktur Kwartir tidak dikenal istilah pengurus inti atau pendukung. “Memang ada yang namanya asisten atau pembantu andalan, namun dalam Kwarnas masa bakti 2018-2023 tidak ada posisi pembantu Annas,” katanya.
Supriyadi mengatakan 97 pengurus Kwarnas saat ini disusun oleh ketua Kwarnas terpilih Budi Waseso bersama Tim Formatur.
Bapak Hakim Ketua, yang pernah menjadi anggota pramuka, kembali menawarkan perdamaian dalam sidang kemarin. “Gerakan Pramuka ini bukan organisasi yang kecil, punya landasan filosofi yang kuat. Kamipun sejak kecil sampai sekarang diberi pemahaman-pemahaman yang kuat tentang asas-asas kepramukaan. Saya kira prinsip-prinsip itu harus diikuti dan dilakukan oleh para pengurus dan tentu harapan kami untuk upaya-upaya damai,” kata hakim ketua mengakhiri sidang.
Irsyad Noeri menjelaskan bahwa Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Menurutnya, Kak Supriyadi, Kak Seno Novianto dan Kak Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka. “Jadi pemberhentian ketiganya oleh pimpinan Kwarnas melanggar ART Gerakan Pramuka,” katanya.
Irsyad Noeri berharap Ketua Kwarnas Bapak Budi Waseso dan Sesjen Kwarnas Bapak Bachtiar yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, berani hadir sebagai saksi untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang memberhentikan 10 pengurus Kwarnas. “Beliau harus memberi teladan bagi jutaan anggota pramuka di Tanah Air,” katanya.
Hakim menjelaskan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 pukul 13.00 dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak Kwarnas. (*)