Dua Pengurus Kwarnas Pramuka Bersaksi di Sidang PTUN, Diberhentikan tanpa Ada Kesalahan yang Dilakukan

Dua Pengurus Kwarnas Pramuka Bersaksi di Sidang PTUN, Diberhentikan tanpa Ada Kesalahan yang Dilakukan

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Irsyad Noeri SH, MH meminta Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka menegur Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso karena memberhentikan 10 orang Andalan Nasional dari 97 orang yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana pada 27 Desember 2018 melalui Keppres Nomor 67/M Tahun 2018, tanpa alasan yang jelas sehingga melanggar aturan tentang hal itu dalam Gerakan Pramuka yaitu Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

“Kesaksian dua pengurus yang diberhentikan di sidang PTUN Jakarta kemarin, menunjukkan hal itu,” kata Irsyad Noeri, pengacara dari RIZT Lawfirm dan pembina pramuka dari Kwarcab Jakarta Selatan dalam keterangan pers, 13 September 2023.

Irsyad Noeri adalah kuasa hukum Untung Widyanto, Andalan Nasional/Annas (pengurus) Kwarnas masa bakti 2018-2023 yang diberhentikan oleh Budi Waseso pada 27 Februari 2023. Untung Widyanto kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada sidang pertama dan kedua, hakim sudah mengusulkan perdamaian, agar Kwarnas mencabut surat pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus bidang Humas dan Informatika, dan Untung mencabut surat gugatan. Namun melalui Kuasa Hukumnya, Kwarnas menolak tawaran damai dari Hakim ketua.

Pada sidang PTUN Jakarta yang berlangsung Selasa, 12 September 2023, Irsyad Noeri menghadirkan Supriyadi (mantan Wakil Ketua Kwarnas bidang Pembinaan Anggota Muda) dan Seno Novianto, mantan Andalan Nasional bidang Pembinaan Anggota Dewasa.

Keduanya diberhentikan pada 19 November 2021 tanpa melalui rapat pimpinan Kwarnas dan tidak ada surat peringatan sebelumnya mengenai kesalahan yang telah dilakukannya. Selain Supriyadi, Seno dan Untung, ada 7 orang lagi pengurus Kwarnas yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Seno Novianto yang menjadi saksi pertama di PTUN mengatakan pada 27 Desember 2018, dirinya dilantik sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Ketua Kwarnas Budi Waseso didampingi 11 wakil ketua, termasuk Supriyadi dan sekitar 70 Andalan Nasional, termasuk Untung Widyanto.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023.

Seno menjelaskan dirinya belum pernah menerima surat peringatan satu dan kedua atau ketiga. Tidak ada pemanggilan dari pimpinan Kwarnas terhadap kesalahan yang telah dilakukan. Gerakan Pramuka, katanya, merupakan organisasi pendidikan sehingga jika ada kesalahan seharusnya juga melalui proses pembinaan (kesempatan membela diri) sebelum menjatuhkan sanksi bagi pengurusnya.

Pada 19 November 2021, Seno menerima informasi dari sesama pengurus bahwa dirinya telah dberhentikan sebagai Andalan Nasional. “Tanggal 19 November itu pas ulang tahun saya. Setelah saya renungkan, ini bukan musibah tetapi saya dapat hidayah,” kata Seno Novianto, 58 tahun, pegawai negeri salah satu kementrian dan menjadi pelatih pembina pramuka di Kwarda DKI Jakarta.

Supriyadi yang menjadi saksi kedua menjelaskan bahwa dirinya menerima kabar pemberhentiannya sebagai wakil ketua Kwarnas melalui kiriman pesan WhatsApp di ponsel-nya. “Perasaan saya menerima kabar itu seperti monyet yang kena sumpit,” katanya. Saat itu dia bersama istrinya sedang dalam perjalanan ke Bekasi.

Supriyadi mengatakan dirinya belum pernah dipanggil, ditegur atau diperingatkan sebelumnya oleh ketua Kwarnas. “Sampai saat ini saya juga tidak tahu apa alasan saya diberhentikan,” ujar Supriyadi, pengusaha dan menjadi pembina serta pelatih di Kwarcab Tangerang Selatan.

Menurut Supriyadi, tugasnya sebagai wakil ketua bidang Pembinaan Anggota Muda berjalan dengan baik. “On the track, tidak ada persoalan,” katanya.

Dia pernah berselisih pendapat dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar setahun sebelumnya. Saat itu dia mempersoalkan pemberhentian Dr Chaerul Huda, SH sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kwarnas. Pada saat diberhentikan, Chaerul Huda, yang saat itu juga menjadi wakil ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, sedang berada di luar negeri.