JAKARTA (WartaTransparansi.com) — Polemik penghinaan marga “Pono” oleh anggota DPR RI Ahmad Dhani belum mereda. Rayen Pono, penyanyi dan pemilik marga yang diduga dihina, menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Rayen menyebut bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadi pijakan hukum yang cukup kuat.
“Keputusan MKD ini bisa jadi rujukan yang sangat kuat untuk diproses hukum. Proses di Bareskrim sudah berjalan. Dengan adanya putusan MKD ini, pelanggaran Ahmad Dhani terbukti. Konteksnya pelanggaran, dan itu cukup jadi referensi,”tegas Rayen.
Lebih lanjut, Rayen menyoroti sikap Ahmad Dhani yang dinilai tidak menunjukkan niat baik. Permintaan maaf yang disampaikan Dhani dalam forum MKD dianggap tidak tulus dan sarat kepentingan politik.
“Ahmad Dhani minta maaf karena menghormati MKD, bukan karena kesadaran. Permintaan maafnya omong kosong, tidak tulus sama sekali,” kata Rayen.
Tak hanya Rayen, kecaman terhadap sikap Ahmad Dhani juga datang dari Joko Priyoski, Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) sekaligus Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi). Ia bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Dhani tidak hanya menghina marga, tapi juga melecehkan martabat perempuan.
“Permintaan maafnya tidak setulus hati, hanya politis. Kalau benar tulus, pasti ada itikad baik. Tapi ini nihil,” tegas Joko.