Setelah dimediasi akhirnya diambil kesepakatan lewat surat pernyataan kesanggupan belajar prosesi keagamaan baca doa, pengurusan jenazah dalam waktu 30 hari mulai tanggal 6 September 2023. Jika dalam jangka waktu itu belum bisa maka akan mengundurkan diri dari jabatan Kasi pelayanan Desa Pojok.
Surat pernyataan ditandatangani oleh Kasi pelayanan Boby amanda A P, diketahui Kepala Desa Pojok Dedi Sumedi,dan saksi dari perwakilan masyarakat Supangat dan Suprapto.Setelah selesai penandatanganan surat pernyataan massa membubarkan diri. (*)