MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Ratusan warga Desa Pojok Kecamatan Kawedanan yang tergabung dalam Forum Warga Desa Pojok menggelar aksi unjukrasa ke Kecamatan rabu pagi.Dengan membawa beberapa spanduk berisikan tuntutan, diantaranya meminta pemerintah desa memberhentikan kasi pelayanan karena dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya.
Dalam orasinya perwakilan massa Suprapto mempertanyakan kenapa waktu seleksi dulu bisa lolos padahal dalam pelaksanaan tugasnya tidak bisa.” Tidak bisa memimpin doa,menyolatkan jenazah, kok bisa lolos jadi kasi pelayanan/modin,” ujarnya.Bagaimana dulu dalam proses seleksi apa mungkin ada proses yang terlewati.
Dijelaskan dalam pelaksanaan keseharian tugasnya sebagai kasi umum, misalnya dalam hal kirim doa atau pengurusan jenazah bila ada kematian tidak dapat menunaikan tugasnya. Akibatnya menimbulkan keresahan dan itu juga merugikan masyarakat Pojok. Dengan jabatan yang melekat sebagai kasi pelayanan yang salah satunya dibidang keagamaan, maka ya harus bisa menjalankan kewajibannya melayani masyarakat salah satunya dibidang keagamaan.
Setelah dimediasi akhirnya diambil kesepakatan lewat surat pernyataan kesanggupan belajar prosesi keagamaan baca doa, pengurusan jenazah dalam waktu 30 hari mulai tanggal 6 September 2023. Jika dalam jangka waktu itu belum bisa maka akan mengundurkan diri dari jabatan Kasi pelayanan Desa Pojok.
Surat pernyataan ditandatangani oleh Kasi pelayanan Boby amanda A P, diketahui Kepala Desa Pojok Dedi Sumedi,dan saksi dari perwakilan masyarakat Supangat dan Suprapto.Setelah selesai penandatanganan surat pernyataan massa membubarkan diri. (*)