Polres Magetah Amankan Perusahaan Otobus Langsir BBM Bersubsidi

Polres Magetah Amankan Perusahaan Otobus Langsir BBM Bersubsidi

Dijelaskan mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Rudy menyebutkan saat dicek lokasi gudang penyimpanannya di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospat, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Akp Rudy Hidajanto akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami polisi. Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. (*)