Kejanggalan Eksekusi Dukuh Pakis IV A Makin Terkuak

Kejanggalan Eksekusi Dukuh Pakis IV A Makin Terkuak

SURABAYA (warta Transparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah di Dukuh Pakis IV A. Semua Anggota komisi C terlihat lengkap hadir, menariknya Ramun sang saksi kunci juga datang ditengah- tengah anggota dewan di ruang Komisi C gedung DPRD Surabaya, Senin (28-08-2023).

Dalam RDP tersebut terkuak bukti baru, bahwa Ramun sama sekali tidak mengetahui tanahnya dipinda tangankan pada orang lain dan tidak mendapat ganti rugi. Pernyataan ini kagetkan peserta RDP yang mengundang pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya-1, Kecamatan Dukuh Pakis serta warga yang didampingi tim advokasi Posko Pandegiling Surabaya.

Ramun sesepuh kampung yang sudah berusia sekitar 83 tahun itu merupakan salah satu warga yang mengetahui sejarah asal muasal warga bisa tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1978 silam.

Dalam pernyatannya, Ramun mengatakan sejak menempati lahan hingga terjadi proses sengketa dan mengakibatkan rumah miliknya digusur tidak pernah sekalipun warga mendapat ganti rugi.

Padahal, didalam klausul Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 291/HM/BPN/96 Tentang pengajuan sertifikat hak milik Nomor 594 tertanggal 18 September 1996, penyerahan sertifikat akan diberikan jika warga telah diberikan ganti rugi.

Oleh sebab itu warga menolak pengajuan Sertifikat atas nama H.KRMH Soerjowirjohadi Poetro dan membuat pernyataan dihadapan notaris pada tahun 1996.

“Yang menarik dalam klausul tersebut warga ini tidak pernah dapat ganti rugi. Sehingga berdasarkan SK Menteri 1996 maka Sertifikat Hak Milik Nomor 594, untuk bisa ditinjau kembali,” terang Jagad Hariseno, Koordinator Posko Pandegiling Surabaya.