SURABAYA (warta Transparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah di Dukuh Pakis IV A. Semua Anggota komisi C terlihat lengkap hadir, menariknya Ramun sang saksi kunci juga datang ditengah- tengah anggota dewan di ruang Komisi C gedung DPRD Surabaya, Senin (28-08-2023).
Dalam RDP tersebut terkuak bukti baru, bahwa Ramun sama sekali tidak mengetahui tanahnya dipinda tangankan pada orang lain dan tidak mendapat ganti rugi. Pernyataan ini kagetkan peserta RDP yang mengundang pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya-1, Kecamatan Dukuh Pakis serta warga yang didampingi tim advokasi Posko Pandegiling Surabaya.
Ramun sesepuh kampung yang sudah berusia sekitar 83 tahun itu merupakan salah satu warga yang mengetahui sejarah asal muasal warga bisa tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1978 silam.
Dalam pernyatannya, Ramun mengatakan sejak menempati lahan hingga terjadi proses sengketa dan mengakibatkan rumah miliknya digusur tidak pernah sekalipun warga mendapat ganti rugi.
Padahal, didalam klausul Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 291/HM/BPN/96 Tentang pengajuan sertifikat hak milik Nomor 594 tertanggal 18 September 1996, penyerahan sertifikat akan diberikan jika warga telah diberikan ganti rugi.
Oleh sebab itu warga menolak pengajuan Sertifikat atas nama H.KRMH Soerjowirjohadi Poetro dan membuat pernyataan dihadapan notaris pada tahun 1996.
“Yang menarik dalam klausul tersebut warga ini tidak pernah dapat ganti rugi. Sehingga berdasarkan SK Menteri 1996 maka Sertifikat Hak Milik Nomor 594, untuk bisa ditinjau kembali,” terang Jagad Hariseno, Koordinator Posko Pandegiling Surabaya.
Adanya fakta baru (Novum) tersebut juga menjadi salah satu landasan dalam proses gugatan hukum yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri.
“Termasuk adanya kejanggalan lain juga diajukan gugatan ke PTUN, dan pihak kepolisian,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Seno ini.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan penyelesaian kasus eksekusi eks Dukuh Pakis IVA Surabaya sedianya untuk bisa dilakukan musyawarah. Di gedung DPRD Surabaya ini tempat musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga.
“Makanya yang bersengketa Mbokyao bisa datang. Agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pihak yang berperkara dalam sengketa untuk mengindahkan pemanggilan RDP di ruang komisi C DPRD Surabaya. Agar masalahnya bisa cepat selesai.
“Sebab jika ini berjalan dalam proses hukum maka akan menyita banyak waktu, dan energi serta biaya. Jika diselesaikan secara musyawarah lebih baik,” katanya.
Menjadi catatan, dalam RDP tersebut menghasilkan resume sebagai berikut:
1. Kantor Pertanahan Surabaya l agar membawa dokumen warkah permohonan hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 594.
2. Kantor Pertanahan Surabaya l Dan Kelurahan Dukuh Pakis agar membawa dokumen Badan Pertanahan National tentang Keputusan Mentri Negara Agraria/Badan Pertanahan National nomor 291/H&M/BPN/96 tentang pemberian hak milik atas nama H. KRMH Soerjowirjohadi Poetro.
– Dokumen Surat Keterangan Lurah Dukuh Pakis nomor 593/58/402.91.10.01/1990 tanggal 17 Juli 1990. Dan nomor 593/03/402.91.10.01/91 tanggal 19 November 1991.
– Membawa surat DR. A. Nawir pada tanggal 20 April 1985.
3. Bapak Ramun memeberikan kesaksian (terlampir) bahwa selama ini Tidak pernah mendapat pemberian ganti rugi dan sudah menempati di Jl. Dukuh Pakis IV A sejak tahun 1978. (*)