Digugat 2 Kali Di PN Surabaya, Bimo Wahyu Wardjojo Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

Digugat 2 Kali Di PN Surabaya, Bimo Wahyu Wardjojo Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

“Kenyataannya, kedua pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya PPATK dan OJK yang juga digugat olehnya, Ahmad langsung membenarkan. Menurutnya, kedua Lembaga keuangan negara tersebut juga harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening.

“Ratusan rekening tersebut tidak-pernah diaudit kembali dan dipertanggung jawabkan melalui program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina Yayasan melalui Rapat Pembina yang absah dan tidak pula ditanda tangani Pak Mudzakir selaku pengawas,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kondisi keadaan Yayasan Yatim Mandiri saat ini, Achmad menuturkan sudah tidak kondusif atau berjalan tidak normal dan bertentangan dengan aturan hukum.

“Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di Jalan Jambangangn 135 – 137 Surabaya, saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci). Dan saat ini memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalahgunakan dan korbannya adalah masyarakat dengan mangatas-namakan anak yatim,” tutur Achmad.

Sedangkan terkait adanya informasi bahwa Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengerusakan dan atau penggelapan yang dialporkan oleh Heni Setiawan selaku karyawan yayasan, Achmad juga membenarkan.

“Ya, benar. Dilaporkan oleh saudara Heni Setiawan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo ketika dikonfirmai terkait penetapan status tersangka terhadap Bimo langsung membenarkan.

“Benar. Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan (tahap I),” kata Budi.

Dia menambahkan, bahwa sudah mencoba memberikan kesempatan mediasi bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar dapat diselesaikan secara damai.

“Sudah kita mediasi. Ternyata gagal. Ya sudah kita lanjutkan proses hukumnya,” sambungnya.

Sementara itu, Bimo ketika dihubungi melalui pesan WhasApp, terkait dirinay digugat oleh Mutrofin dan Mudzakir di PN Surabaya, serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan, hingga berita ini dimuat belum memberikan respon. (*)