SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Yayasan Yatim Mandiri telah dilanda kontroversi selama beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Bimo Wahyu Wardjojo, Ketua Dewan Pengawas Yayasan, menonaktifkan Mutrofin, Ketua Pengurus Yayasan, tanpa melalui proses yang tepat. Akhirnya Mutrofin kemudian menggugat Bimo atas tindakannya tersebut.
Gugatan Mutrofin itu terdaftar dengan nomer perkara : 1208/Pdt.G/2023/PN. Sby. Adapun dalil gugatannya adalah menonaktifkan Mutrofin secara sepihak melalui SK Ketua Pengawas Yayasan yang diterbitkan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.
Kemudian, Bimo bertindak dengan dengan mengangkat dirinya selaku PLT. Pengurus Yayasan. Hal ini tentunya melanggar hukum lantaran Bimo merangkap jabatan untuk mengambil alih yayasan. Padahal dia juga bertindak sebagai Ketua Pengawas saat itu. Apalagi Bimo mengangkat karyawan yayasan sesuka hatinya, tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.
Kini, di 2023, Mudzakir, turut pula menggugat Bimo. Alasannya, salah satu anggota Dewan Pengawas Yayasan tersebut menilai Bimo telah bertindak sewenang-wenang dan mengambil alih Yayasan tanpa persetujuan Pembina Yayasan.
Dalam gugatannya, Mudzakir juga meminta agar Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dibatalkan. Dugaan kuat, SK Menteri Agama tersebut telah dipakai Bimo untuk menghimpun dana masyarakat secara besar-besaran tanpa transparansi melalui pengurus yayasan yang baru yaitu Tumar (tergugat 1).
Achmad Wachdin, kuasa hukum penggugat saat di tanya cara menghimpun dana masyarakat tersebut menyampaikan melalui pembukaan rekening-bank sebanyak ratusan nomor-rekening bank. Diantaranya Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI.
“Kelima bank tersebut ikut digugat pula sebagai tergugat 11,12, 13, 14 dan 15,” tutur Achmad Wachdin, saat ditemui usai sidang di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/8/2023).
Lebih lanjut Achmad membeberkan, fakta dari perkara ini lantaran adanya 2 orang Pembina Yayasan yang tidak pernah diundang rapat Pembina oleh Ketua Pembina yaitu Yusuf, ketika mengangkat Tumar sebagai Pengurus-yayasan yang baru menggantikan Mutrofin.
“Oleh karena itu dalam petitum gugatan kami, meminta supaya kepengurusan Tumar ini dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran dasar Yayasan. Yusuf juga kita gugat sebagai tergugat 5,” beber dia.
Menurut Achmad, dari pernyataan kedua orang pembina tersebut, mereka memang mengenal Yusuf tetapi kliennya tersebut tidak mengetahui siapa yang mengangkatnya sebagai Ketua Pembina.
“Kedua orang pembina yang ada merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri,” ujarnya.
Achmad lalu menjelaskan, anggota Pembina Yayasan sebanyak 5 orang. Apabila mengambil keputusan sesuai AD/ART Yayasan Yatim Mandiri haruslah minimal 4 orang Pembina baru dikatakan kuorum.