MOJOKERTO (Wartatransparansi.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur Mia Amiati meresmikan Gedung Penyimpanan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejati Jatim di Kab. Mojokerto, Senin (21/8) siang.
Berlokasi di Jl. Jatirejo, Jabung Sumberkenongo, Sumengko, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto dan dibangun di atas lahan seluas 80.000 m2, gedung baru tersebut disebut-sebut berada di jantung Mojopahit. Ditambah dengan bentuk arsitektur yang khas Mojopahit.
Melalui pembangunan Gedung Penyimpanan baru tersebut, Wagub Emil berharap dapat mendukung pengabdian dan kinerja para insan Adhiyaksa dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Dukungan tersebut berupa keamanan terhadap penyimpanan barang sitaan petugas kejaksaan.
Jika selama ini barang-barangnya disimpan secara partial, sekarang bisa dipusatkan di satu lokasi. Sepertinya ini akan aman karena lokasinya juga di jantung mojopahit," ungkap Emil Dardak.
Bukan tanpa alasan, mengingat bahwa sebelumnya, pengelolaan terhadap keberadaan barang hmpbukti sitaan negara masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing Satker Kejaksaan.
Dengan adanya Gedung Penyimpanan terpusat yang besar, maka pengelolaan aset barang bukti sitaan negara bisa menjadi terintegrasi dalam satu sistem dan lebih optimal.
Sebelumnya sering terdengar cerita penyimpanan yang overload, maka sekarang bisa disimpan bersama disini, dengan layak dan minim kerusakan," tuturnya.
Wagub Emil yakin menjadi penambah keindahan kawasan tersebut.