Opini  

Dirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur

Dirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur
Muchamad Taufiq

Keputusan TUN, sebenarnya tidak mengenal adanya perdamaian. UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tidak ada ketentuan mengenai perdamaian.

Kemungkinan adanya perdamaian hanya terjadi di luar persidangan dengan cara: a)Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya, b)Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka Hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara, c)Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sebaiknya kita dapat mengambil pelajaran hidup dari fenomena pertama ini. Karena Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang mengajarkan nilai-nilai karakter baik dan budaya haruslah tetap mampu menjaga trustnya dimata Masyarakat. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mendapatkan manfaat nyata dari proses pendidilkan kepramukaan bagi generasi muda. Semoga ujung dari proses hukum TUN ini justru menjadi rabuk yang menyehatkan dan mengembangkan kepramukaan di masa mendatang.
Bagaimana dengan Jawa Timur? ternyata Kwarda Jatim selama dua tahun ini menggunakan legalitas Keputusan Gubernur Jatim selaku Kamabida dalam menjalankan organisasinya.

Artinya ketika kwarda Jatim menerbitkan keputusan dan melantik kepengurusan kwarcab legaliitasnya masih debatable. Mengingat legal standingnya secara organisasi (AD/ART) tidak terpenuhi yaitu mendapatkan pengesahan kwarnas.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah SK kwarcab yang diterbitkan oleh kwarda Jatim sah? Bagaimanakah jika dikemudian hari terdapat akibat hukum? Mengingat Jatim dapat dikategorikan force majeure, sebaiknya kwarnas sebagai penanggung jawab gerakan pramuka perlu turun tangan untuk menerbitkan keputusan atas kepengurusan kwarcab di wilayah Jatim agar memenuhi aspek keabsahannya.

Agar dikemudian hari, kwarcab tidak berpotensi masalah secara organisatoris dan financial. Karena aspek organisasi dan finansial ibarat satu mata uang bersisi ganda. Saling berkait khususnya ketika ditinjau dari aspek hukumnya.

Jika semua kita sepakat bahwa Gerakan Pramuka adalah wadah pesemaian yang subur untuk mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka seyognya semua pihak terkait dapat mengulurkan tangan untuk saling membantu dan mengurai substansinya sebagai hadiah terindah dihari Ulang Tahun Pramuka untuk Kwarda Jawa Timur. Semoga. (*)

*) Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan
Pernah menjadi Andalan Kwarda Jatim Bidang Organisasi dan Hukum.