Rabu, 4 Oktober 2023
31 C
Surabaya
More
    OpiniDirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur

    Dirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur

    Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.

    Tanggal 14 Agustus 2023 merupakan Hari Pramuka ke-62. Hari Pramuka tahun ini diiringi dua fenomena menarik yaitu pemberhentian tiga anggota pengurus kwarnas yang berujung pada gugatan Tata Usaha Negara (TUN) kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas).

    Fenomena kedua adalah sudah dua tahun sejak Musda (2021) kwarnas belum menerbitkan SK Kepengurusan Kwarda Jatim. Dua fenomena ini adalah hal luar biasa dalam perjalanan organisasi yang berlegalitas UU No. 12 Tahun 2010.
    Adakah tautan benang masalah dua fenomena diatas? Ternyata salah satu alasan pemberhentian pengurus kwarnas dikarenakan memberikan pernyataan yang berbeda terhadap kebijakan kwarnas atas kwarda Jarim.

    Hal ini terungkap dalam persidangan awal gugutan TUN Untung Widyanto di Jakarta. Patut diapresiasi adalah upaya para penggugat yang menempuh jalur hukum sebagai warga negara yang hidup disebuah negara rechstaats yang Namanya Indonesia. Hal mana proses hukum ini ditempuh karena upaya “patuh dan suka bermusyawarah” mungkin sudah tidak tercapai.

    Gerakan Pramuka memiliki regulasi yang berkaitan dengan Pergantian Pengurus yaitu terdapat dalam Pasal 51 AD/ART. Dijelaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena empat hal yaitu: a)Berhalangan tetap, b)Mengundurkan diri, c)Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, d)Melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Sementara terhadap mekanisme pergantian pengurus antar waktu dengan syarat: a)Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa, b)Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya, c)Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan, d)Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

    Baca juga :  Tatkala datang ujian Bertubi Tubi

    Suatu keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan formil mengandung arti keputusan itu tidak dapat dibantah lagi atau ditarik kembali oleh pejabat yang membuatnya dan proses pembuatannya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak dimungkinkan. Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan.

    Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil jika keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatnya.
    Keputusan kwarnas secara formil telah memenuhi syarat yaitu Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan (Pasal 51 ayat 2 huruf c dan d).

    Namun sengketa tersebut rupanya difokuskan pada syarat materiilnya yaitu alasan pemberhentiannya. Jika kwarnas ingin memenangkan perkara maka legal reseaning yang dibangun harus fokus pada pelanggaran kode kehormatan. Menemukan unsur-unsur dalam kode kehormatan menjadi penting untuk membuktikan bahwa keputusan kwarnas tersebut telah memenuhi unsur yuridisnya. Misalnya kwarnas harus dapat menggali makna derajad “kedisiplinan” dalam berorganisasai pihak penggugat atau makna “bertanggung jawab” sebagai Andalan Nasional.

    Baca juga :  KCJB Whoosh “Menghipnotis”

    Keputusan TUN, sebenarnya tidak mengenal adanya perdamaian. UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tidak ada ketentuan mengenai perdamaian.

    Kemungkinan adanya perdamaian hanya terjadi di luar persidangan dengan cara: a)Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya, b)Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka Hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara, c)Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

    Sebaiknya kita dapat mengambil pelajaran hidup dari fenomena pertama ini. Karena Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang mengajarkan nilai-nilai karakter baik dan budaya haruslah tetap mampu menjaga trustnya dimata Masyarakat. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mendapatkan manfaat nyata dari proses pendidilkan kepramukaan bagi generasi muda. Semoga ujung dari proses hukum TUN ini justru menjadi rabuk yang menyehatkan dan mengembangkan kepramukaan di masa mendatang.
    Bagaimana dengan Jawa Timur? ternyata Kwarda Jatim selama dua tahun ini menggunakan legalitas Keputusan Gubernur Jatim selaku Kamabida dalam menjalankan organisasinya.

    Baca juga :  KCJB Whoosh “Menghipnotis”

    Artinya ketika kwarda Jatim menerbitkan keputusan dan melantik kepengurusan kwarcab legaliitasnya masih debatable. Mengingat legal standingnya secara organisasi (AD/ART) tidak terpenuhi yaitu mendapatkan pengesahan kwarnas.

    Sehingga timbul pertanyaan, apakah SK kwarcab yang diterbitkan oleh kwarda Jatim sah? Bagaimanakah jika dikemudian hari terdapat akibat hukum? Mengingat Jatim dapat dikategorikan force majeure, sebaiknya kwarnas sebagai penanggung jawab gerakan pramuka perlu turun tangan untuk menerbitkan keputusan atas kepengurusan kwarcab di wilayah Jatim agar memenuhi aspek keabsahannya.

    Agar dikemudian hari, kwarcab tidak berpotensi masalah secara organisatoris dan financial. Karena aspek organisasi dan finansial ibarat satu mata uang bersisi ganda. Saling berkait khususnya ketika ditinjau dari aspek hukumnya.

    Jika semua kita sepakat bahwa Gerakan Pramuka adalah wadah pesemaian yang subur untuk mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka seyognya semua pihak terkait dapat mengulurkan tangan untuk saling membantu dan mengurai substansinya sebagai hadiah terindah dihari Ulang Tahun Pramuka untuk Kwarda Jawa Timur. Semoga. (*)

    *) Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan
    Pernah menjadi Andalan Kwarda Jatim Bidang Organisasi dan Hukum.

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan