Opini  

Dirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur

Dirgahayu Pramuka, Apa Kabar Jawa Timur
Muchamad Taufiq

Oleh Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.

Tanggal 14 Agustus 2023 merupakan Hari Pramuka ke-62. Hari Pramuka tahun ini diiringi dua fenomena menarik yaitu pemberhentian tiga anggota pengurus kwarnas yang berujung pada gugatan Tata Usaha Negara (TUN) kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas).

Fenomena kedua adalah sudah dua tahun sejak Musda (2021) kwarnas belum menerbitkan SK Kepengurusan Kwarda Jatim. Dua fenomena ini adalah hal luar biasa dalam perjalanan organisasi yang berlegalitas UU No. 12 Tahun 2010.
Adakah tautan benang masalah dua fenomena diatas? Ternyata salah satu alasan pemberhentian pengurus kwarnas dikarenakan memberikan pernyataan yang berbeda terhadap kebijakan kwarnas atas kwarda Jarim.

Hal ini terungkap dalam persidangan awal gugutan TUN Untung Widyanto di Jakarta. Patut diapresiasi adalah upaya para penggugat yang menempuh jalur hukum sebagai warga negara yang hidup disebuah negara rechstaats yang Namanya Indonesia. Hal mana proses hukum ini ditempuh karena upaya “patuh dan suka bermusyawarah” mungkin sudah tidak tercapai.

Gerakan Pramuka memiliki regulasi yang berkaitan dengan Pergantian Pengurus yaitu terdapat dalam Pasal 51 AD/ART. Dijelaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena empat hal yaitu: a)Berhalangan tetap, b)Mengundurkan diri, c)Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, d)Melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Sementara terhadap mekanisme pergantian pengurus antar waktu dengan syarat: a)Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa, b)Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya, c)Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan, d)Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Suatu keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan formil mengandung arti keputusan itu tidak dapat dibantah lagi atau ditarik kembali oleh pejabat yang membuatnya dan proses pembuatannya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak dimungkinkan. Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan.

Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil jika keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatnya.
Keputusan kwarnas secara formil telah memenuhi syarat yaitu Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan (Pasal 51 ayat 2 huruf c dan d).

Namun sengketa tersebut rupanya difokuskan pada syarat materiilnya yaitu alasan pemberhentiannya. Jika kwarnas ingin memenangkan perkara maka legal reseaning yang dibangun harus fokus pada pelanggaran kode kehormatan. Menemukan unsur-unsur dalam kode kehormatan menjadi penting untuk membuktikan bahwa keputusan kwarnas tersebut telah memenuhi unsur yuridisnya. Misalnya kwarnas harus dapat menggali makna derajad “kedisiplinan” dalam berorganisasai pihak penggugat atau makna “bertanggung jawab” sebagai Andalan Nasional.