Opini  

Dewan Kehormatan Itu Penting dan Perlu

Dewan Kehormatan Itu Penting dan Perlu
Raja Parlindungan Pane

Kode Perilaku Wartawan PWI adalah pencapaian yang luar bisa meskipun barangkali banyak yang karena belum membaca pasal-pasalnya, jarang mempersoalkan, sebab mencakup semua hal terkait dengan perilaku, tindakan, sebagai pribadi ataupun profesional, seorang anggota PWI. Produk luar biasa yang telah dirumuskan oleh sebuah tim khusus menjelang Kongres PWI tahun 2018 di Solo.

KPW PWI ini digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap seorang anggota polisi yang bertahun-tahun memegang kartu anggota PWI, padahal kedudukan sebagai anggota Polri Iptu Umbaran Wibowo tidak membolehkan dia menjadi anggota PWI, seperti juga seorang Aparat Sipil Negara (ASN). Umbaran Wibowo dipecat pada Desember 2022 oleh Ketua Umum PWI. Tetapi di sisi lain ada ASN malah dibolehkan menjadi Ketua PWI di sebuah provinsi. Jadinya standar ganda, yang tentu saja merusak marwah PWI.

Dengan kedudukannya yang otonom, Dewan Kehormatan di Pusat dan Provinsil, secara ideal harus rutin melakukan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI ke semua anggotanya. Tetapi dalam kenyataannya karena tidak memilki anggaran sendiri, kegiatan DK sangat tergantung dari eksekutif PWI. Inilah kelemahan yang harus diperbaiki.

Bahkan karena sikapnya yang kritis, banyak pengurus Dewan Kehormatan Provinsi banyak yang sama sekali tidak dibiayai dan difasilitasi oleh pengurus provinsi. Termasuk misalnya kegiatan pertemuan DK Provinsi di Hari Pers Nasional Februari lalu di Medan, yang sama sekali tidak diberi anggaran baik oleh PWI Pusat maupun Panitia HPN atau PWI Provinsi Sumut. Beruntunglah dengan jejaringnya, Ketua DK PWI Sumut dapat menyelenggarakan pertemuan meskipun secara sederhana.

Ke depan kita berharap soal anggaran ini menjadi jelas agar Dewan Kehormatan dapat berfungsi secara maksimal, aktif menerima pengaduan di daerah dan di pusat, atas pelanggaran etika jurnalistik maupun tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan PD PRT PWI.

Khususnya terkait dengan pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif bulan Februari tahun depan, yang akan diikuti dengan Pemilihan Kepala Daerah, masalah etika jurnalistik dan perilaku wartawan anggota PWI, rawan terjadi pelanggaran. Dalam hal ini Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi harus aktif, cepat tanggap, apabila ada kasus-kasus yang melibatkan anggota PWI. Kita tidak ingin PWI diseret kesana-kemari.

Tanpa diminta anggota DKP dan tentu saja DK Pusat, harus sigap mengikuti perkembangan yang berlangsung di depan mata. Ini adalah kewajiban yang penting, untuk memperlihatkan kinerja PWI secara keseluruhan, bahwa organisasi yang kita cintai ini terlibat langsung dengan peristiwa yang menentukan nasib bangsa ini ke depan.

Dan bila ini kita semua melakukannya dengan baik maka harkat dan marwah PWI Pusat sebagai organisasi yang independen namun tetap berpegang teguh pada NKRI, akan diapresiasi oleh masyarakat dan segenap unsur bangsa lainnya. (*)