Pihaknya menyebut empat asisten Setdaprov Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, Inspektorat, Bakorwil, Bakesbang atau Kepala Dinas dan Badan yang tingkat kesibukannya tidak terlalu tinggi bisa menjadi pilihan.
Sebaliknya Dinas atau badan strategis dengan beban tugas yang berat sebaiknya tidak diberikan beban tugas tambahan. Ini semata agar mereka fokus dengan tugasnya.
“Soal pengisian Pj tersebut menjadi kewenangan Gubernur. Kami percaya bahwa Gubernur mempertimbangkan dan selama ini tidak ada masalah,” tandas politikus senior Partai Golkar. Apalagi akhir tahun 2023 ini Gubernur Khofifah dan wakilnya Emil Elestianto Dardak masa tugasnya juga berakhir.
Meski ini menjadi kewenangan Gubernur, hendaknya juga mempertimbangkan usulan bupati/walikota. “Kalau ada usulan daerah ya harus dipertimbangkan.
Akhir masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 dan pilkada serentak tahun 2018 sbb :
- Kota Batu,27 Des2017-27 Des 2022 (sudah terisi)
- Probolinggo, 24 September 2018-24 September 2023
- Bangkalan, 24 September 2018-24 September 2023K
- Bojonegoro, 24 September 2018 24 September 2023
- Nganjuk, 24 September 2018 24 September 2023
- Pamekasan, 24 September 2018 24 September 2023
- Pasuruan, 24 September 2018 24 September 2023
- Magetan, 24 September 2018 24 September 2023
- Madiun, 24 September 2018 24 September 2023
- Lumajang, 24 September 2018 24 September 202
- Kab. Bondowoso, 24 September 2018 24 September 2023
- Jombang, 24 September 2018 24 September 2023
- Kota Malang, 24 September 2018 24 September 2023
- Tulungagung, 25 September 2018-25 September 2023
- Kota Mojokerto, 10 Desember 2018-10 Desember 2023
- Kota Probolinggo, 30 Januari 2019-31 Desember 2023
- Sampang,30 Januari 2019-31 Desember 2023
- Kota Madiun, 29 April 2019-31 Desember 2023
- Kota Kediri,29 April 2019-31 Desember 2023
- Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur : 13 Februari 2019-31 Desember 2023…(*)