Kamis, 12 Desember 2024
33.3 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaAPPMGI Jawa Timur Mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Minyak Goreng

    APPMGI Jawa Timur Mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Minyak Goreng

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Puluhan pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI) Jawa Timur mengikuti sosialisasi peraturan dan tata niaga minyak goreng /minyak kita, bertempat di Rumah Makan (RM) Agis Surabaya, Kamis (27/7/2023).

    Dalam kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain dari Disperindag Jatim, BPOM, BSN dan Satgas Pangan.

    Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidangnya mulai dari regulasi peraturan pemerintah, perijinannya, sampai standarisasi kemasan sampai dijual ke konsumen.

    Ketua APPMGI, Sumantri dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih atas kehadiran anggota APPMGI yang berjumlah 50 orang anggota di Jawa Timur ini.

    Pihaknya berharap kegiatan ini membawa manfaat, selain sebagai ajang siaturrahim juga untuk sharing informasi terkait beberapa regulasi atau kebjakan dari pemerintah mengenai minyak goreng curah.

    “Yang penting kita berkumpul di sini, semuanya kompak dan rukun,” ujar Sumantri di hadapan anggotanya, Kamis (27/7/2023).

    Dijelaskan, bahwa pertemuan semacam ini sering dilakukan dengan sesama pengusaha minyak goreng. Untuk kali ini menurutnya, terkait sosialisasi peraturan pemerintah tentang tata niaga minyak goreng.

    Baca juga :  THP Kenjeran Surabaya Berbenah, Tambah Empat Wahana Permainan Baru

    “Kita selaku pelaku usaha pengemasan sangat mendukung sekali peraturan pemerintah dengan harapan, kita akan lebih mudah mendapat akses-akses perizinan juga bahan baku se Indonesia cuman ini. Kebetulan cara hairi ini kita laksanakan di Jawa Timur, harapan kami, pemerintah lebih memperhatikan keluhan APPMGI dan membantu pemerintah jika terjadi kelangkaan minyak goreng maupun distribusinya, APPMGI siap dilibatkan,”ujar Sumantri kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

    Budi Sulistyowati narasumber dari BPOM lebih menekankan pada regulasi perizinan edarnya.ia mengatakan, bahwa tidak semua pangan olahan dalam kemasan harus mendaftrkan perijinan ke BPOM, cukup izinnya di dinas Kesehatan.

    Jadi kalau misalnya di sini produknya adalah minyak goreng kelapa sawit, maka ijinnya ke BPOM dan harus mengikuti peratutan BPOM Nomor 27 Tahun 2017.

    Karena menurutnya, tidak semua olahan pangan bisa di daftarkan di BPOM, “Pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM adalah olahan pangan yang wajib SNI,” ujarnya.

    Baca juga :  Banjir Terjang Mojokerto-Jombang, Tim BPBD Jatim Bantu Evakuasi Warga dan Kirim Bantuan Logistik

    Ada juga pangan olahan, lanjutnya, yang tidak wajib memiliki izin edar, seperti yang masa simpannya kurang dari 7 hari produknya boleh tanpa izin edar kemudian pangan yang diimpor dalam jumlah kecil yang kemudian digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.

    Jadi menjual minyak goreng, namun tidak dikemas secara eceran yang langsung dijual ke pabrik, itu boleh tidak mendaftarkan.

    “Kalau bapak ibu mengemas di sini dalam kemasan eceran, maka wajib hukumnya, Tapi kalau menjual pangan olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli, misalnya penjual bakso, kemudian ada yang beli di kemas lalu diberikan langsung itu tidak perlu mendaftar ke BPOM,” ungkapnya.

    Lain lagi dengan Anisa Cahyani, narasumber dari Badan Sertifikasi Nasional ini terkait dengan stadarisasi produk. Dijelaskan bahwa, Badan Standarisasi Nasional tugasnya adalah merancang, menyusun mengeluarkan dan mengembangkan standar.

    Baca juga :  UMP Jatim 2025, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.305.985

    “Jadi bukan kami yang melakukan sertifikasi. Sertifikasi itu dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Ica, panggilan akrab Anisa Cahyani.

    Bahkan dalam sesi tanya jawab ada salah satu peserta yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Sertifikat.

    Mulki, narasumber dari Disperindag Jatim, dalam paparannya mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola program minyak goreng rakyat, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang produksi dan pendistribusiannya.

    Sementara AKP Ahmadi, dari Satgas Pangan Polda Jatim mengapreasiai kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI) ini karena untuk membangun perusahaan secara legal sehingga nyaman untuk berusaha.

    ”Saya mengapresiasi kegiatan ini sehingga ke depan bisa tertib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kedepannya tidak ada lagi teman-teman pelaku usaha yang bersinggungan dengan masalah hukum, terrutama sanksi pidana, sehingga diharapkan mereka bisa tertib dan tidak ada lagi yang terseret masalah hukum,” pungkas Ahmadi. (*)

    Reporter : Teguh Safrianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan