APPMGI Jawa Timur Mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Minyak Goreng

APPMGI Jawa Timur Mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Minyak Goreng

Karena menurutnya, tidak semua olahan pangan bisa di daftarkan di BPOM, “Pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM adalah olahan pangan yang wajib SNI,” ujarnya.

Ada juga pangan olahan, lanjutnya, yang tidak wajib memiliki izin edar, seperti yang masa simpannya kurang dari 7 hari produknya boleh tanpa izin edar kemudian pangan yang diimpor dalam jumlah kecil yang kemudian digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.

Jadi menjual minyak goreng, namun tidak dikemas secara eceran yang langsung dijual ke pabrik, itu boleh tidak mendaftarkan.

“Kalau bapak ibu mengemas di sini dalam kemasan eceran, maka wajib hukumnya, Tapi kalau menjual pangan olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli, misalnya penjual bakso, kemudian ada yang beli di kemas lalu diberikan langsung itu tidak perlu mendaftar ke BPOM,” ungkapnya.

Lain lagi dengan Anisa Cahyani, narasumber dari Badan Sertifikasi Nasional ini terkait dengan stadarisasi produk. Dijelaskan bahwa, Badan Standarisasi Nasional tugasnya adalah merancang, menyusun mengeluarkan dan mengembangkan standar.

“Jadi bukan kami yang melakukan sertifikasi. Sertifikasi itu dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Ica, panggilan akrab Anisa Cahyani.

Bahkan dalam sesi tanya jawab ada salah satu peserta yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Sertifikat.

Mulki, narasumber dari Disperindag Jatim, dalam paparannya mengenai regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola program minyak goreng rakyat, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang produksi dan pendistribusiannya.

Sementara AKP Ahmadi, dari Satgas Pangan Polda Jatim mengapreasiai kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Pengemas Minyak Goreng Indonesia (APPMGI) ini karena untuk membangun perusahaan secara legal sehingga nyaman untuk berusaha.

”Saya mengapresiasi kegiatan ini sehingga ke depan bisa tertib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, sehingga kedepannya tidak ada lagi teman-teman pelaku usaha yang bersinggungan dengan masalah hukum, terrutama sanksi pidana, sehingga diharapkan mereka bisa tertib dan tidak ada lagi yang terseret masalah hukum,” pungkas Ahmadi. (*)