SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sejumlah jaksa terkena sanksi dari Kejati Jatim. Mulai ringan, sedang, hingga berat.
Selain itu, Kejati Jatim juga mewanti-wanti agar para jaksa di jajarannya tak melakukan pamer harta kekayaan atau flexing. Baik secara personal maupun bersama-sama.
Data yang diperoleh detikJatim menyebutkan, dari 39 satker se-Jatim, ada 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Lalu, ada 2 lapdu sisa tahun 2022, dengan begitu total ada 42 lapdu yang masuk.
Dari jumlah itu, ada 10 jaksa yang terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya 1 ringan, 6 sedang, dan 3 berat. Kemudian, 3 diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 sisanya perbuatan tercela.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.
“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).