Sidang Dana Hibah, Istri Zaenal Afif Akui Uang yang Disita KPK Sebagian dari THR anggota Dewan

Sidang Dana Hibah, Istri Zaenal Afif Akui Uang yang Disita KPK Sebagian dari THR anggota Dewan

“Saat penyitaan kan uangnya baru semua, katanya mengumpulkan sejak 2003, kalau lihat uangnya kan emisi baru sekitar 2020an lah, kapan nukarnya?” sorot jaksa.

PNS di Biro Perekonomian Setda Prov Jatim ini, mengungkapkan jika dirinya menukarkan uang saat mengambil gaji.

Jaksa terus mengejar sumber uang tunai yang disita KPK dari kamar saksi senilai Rp 1,4 Miliar. Namun saksi tetap menegaskan jika itu dari penghasilan gaji suami istri dan penghasilan lain.

Dalam sidang ini diketahui penghasilan Zaenal Afif Subeki antar Rp 80-120 juta per bulan. Berasal dari gaji dan tunjangan PNS Sebagai Kasubag Rapat Setwan DPRD Jatim sekitar Rp 40 juta/bulan dan sejumlah usaha lain yang tengah dijalankannya. Sementara istrinya berpenghasilan PNS sekitar Rp 12 juta per bulan. Dari Pabrik skrup 20-25juta dan dari pabrik es sekitar Rp 5-10juta.

Menariknya, Istri Zaenal Afif ini lebih senang menyimpang uangnya dalam bentuk tunai. “Semua hasil dari usaha dan gaji saya simpan tunai,” kata Erma.

“Jadi semua hasil usaha, dari pabrik, dari gaji disimpan tunai?” sergah Jaksa. Dia mengaku lebih suka menyimpan uang cash dirumah daripada ditabung di bank. (U’ud)