SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Istri Zaenal Afif Subeki dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sahat Tua Simanjuntak yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Erma Novia Candra Gunawan ini tidak bisa menyebutkan detil sumber uang Rp 1,4 Miliar yang disita tim KPK saat penggeledahan di rumahnya.
“Apakah anda punya catatan uang yang disimpan darimana saja? Misalnya ini dari pabrik skrup, pabrik es dari gaji, ndak ada catatannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban, Selasa (4/7/2023).
“Ndak ada,” jawab Erma.
“Apakah uang ini dari gaji dan uang hasil usaha saja? Apa tidak pernah sodara Afif menyampaikan kalau ini dari fraksi ini, dari pimpinan dewan, dari anggota dewan, apa pernah?” cecar JPU.
“Akhir – akhir ini pernah mengatakan kalau ada sebagian dari anggota dewan, tidak menyebutkan namanya,” jawab Erma.
“THR berapa nilainya?” tanya jaksa. Istri Zaenal afif mengaku tidak pernah menghitungnya. “Saya ndak pernah menghitungnya, saya daapt langsung saya masukkan ke lemari,” katanya.