Kota Mojokerto Fasilitasi Daftar Hak Cipta Gratis Bagi UMKM

Kota Mojokerto Fasilitasi Daftar Hak Cipta Gratis Bagi UMKM
Foto: Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Para pelaku UMKM pada kegiatan penutupan sosialisasi Daftar Hak Cipta Gratis di kantor Diskopukmperindag Selasa (27/6/2023)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memberikan fasilitas pendaftaran hak cipta gratis bagi pelaku UMKM.

Upaya untuk menarik partisipasi para pelaku UMKM untuk terus berkarya dan berinovasi, serta mendaftarkan hasil karyanya agar mendapatkan perlindungan hak cipta, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk

Bagi peserta UMKN binaan Diskopukmperindag yang sudah punya produk dan diundang
mengikuti sosialisasi hak cipta saat ini, segera mendaftarkan hak cipta hasil produknya.

Mumpung ada yang menfasilitasi secara gratis. Monggo manfaatkan mkesempatan ini secepatnya,”pinta Wali kota Mojokerto, usai mengunjungi penutupan sosialisasi hak cipta, ruang pertemuan Kantor Diskopukmperindag, Selasa (27/6/2023) petang.

Menurut Ning Ita, panggilan akrabnya wali kota Mojokerto, program ini sebagai upaya untuk
mempersiapkan ekosistem pariwisata di Kota Mojokerto.