Ronald menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.
“ Waktu pemeriksaannya berbeda-beda dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56 miliar. “ jelas Ronald. (*)