PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Perkara dugaan pungli pada redistribusi lahan negara di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kab. Pasuruan kian hari semakin memanas. Memanasnya kasus ini lantaran terindikasi adanya data awal keterlibatan seorang pejabat publik di lingkungan Pemkab.Pasuruan yang notabenenta selaku ketua PPL (Panitia Pertimbangan Landreform).
Senin siang (26/6/23) sejumlah aktivis anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan. Kedatangan para aktivis yang dimotori oleh Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka Pasuruan ini, mendesak agar pihak penyidik membongkar mafia tanah pada program redistribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Pihak aktivis menyatakan adanya dugaan persengkongkolan jahat yang melibatkan Panitia Pertimbangan Landreform(PPL), guna memuluskan bagi-bagi “tumpeng” tanah negara dilereng gunung arjuno tersebut.
“kehadiran kami disini untuk mendesak pihak penyidik Kejari Kab.Pasuruan, segera mungkin membongkar adanya dugaan persengkongkolan jahat. Dimana secara nyata didapati pihak-pihak yang bukan petani penggarap atau bukan warga setempat mendapatkan pembagian sertipikat tanah hingga puluhan bahkan ratusan hektar.
Sementara petani penggarap yang telah puluhan tahun mengelola tanah, tak mendapatkan secuil pun hak atas tanah garapannya. Lebih aneh dan sangat naif, para “cukong” bisa leluasa mengajukan permohonan redistribusi lahan pada kepala desa Tambaksari (Jatmiko) dan PPL,”tukas Lujeng di kantor abdi adhyaksa.
Lebih lanjut, seharusnya pihak penyidik pada Kejari Kab.Pasuruan tidak hanya berkutat atau sebatas menetapkan serta menahan tiga orang tersangka saja. Harus buka pula peran PA dan NF yang memperjual belikan tanah negara, menjadi indikator praktek mafia tanah. Kedua orang ini bukan warga setempat dan petani penggarap, tapi mendapatkan sertifikat.
Peran sentral PPL dalam menyeleksi dan memverifikasi pemohon merupakan bagian yang tak terpisahkan. PPL yang diketuai Bupati Pasuruan ini diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan tanah.
Perlu dipahami bahwa kelalaian dalam jabatan, memiliki dampak pidana dan konsekuensi pidana. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang berakibat menguntungkan pihak lain dan merugikan negara. Penyidik harus berani membongkar aktor intelektual yang memiliki akses kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan,”pungkas Direktur LSM Pusaka Pasuruan, saat memberikan data tambahan pada Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan.
Sementara itu ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menyatakan, pihak apresiasi atas kepedulian aktivis NGO mengawal proses hukum dugaan pungli program redistribusi tanah,”ucapnya.
“Kami tetap bekerja secara proposional sesuai aturan yang ada. Bahwa penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka ini masih terus berkembang. Sementara ini, tim penyidik masih bekerja menyelesaikan pemberkasan perkara dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Dengan adanya tambahan data yang diserahkan oleh rekan-rekan aktivis, tentunya sangat membantu kami untuk membuka tabir kelam “bancakan” redistribusi lahan tersebut,”ungkap Agung sapaan akrab pejabat utama Kejari Kab.Pasuruan ini. (hen)