Waspada Marak Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Kota Palu Pelakunya Telah Diamankan

Waspada Marak Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Kota Palu Pelakunya Telah Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery membenarkan penangkapan itu. Ferdinand menerangkan, keberhasilan penangkapan itu tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian di telusuri oleh tim Satreskrim palu, dan ternyata TPPO alias eksploitasi anak itu menggunakan sebuah aplikasi.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Di kutip melalui www.kemenpppa.go.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, pada Jumat (17/3/2023). (*)