Sabtu, 23 September 2023
29 C
Surabaya
More
    SultengWaspada Marak Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Kota Palu Pelakunya Telah Diamankan

    Waspada Marak Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Kota Palu Pelakunya Telah Diamankan

    PALU (Wartatransparansi.com) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau juga kejahatan terhadap Perempuan dan Anak

    merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi dari semua pihak.

    Berbagai kasus TPPO telah berhasil dibongkar Kepolisian Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap. “Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).

    Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Bidhumas Polda Sulteng Lakukan Supervisi ke Polres Jajaran

    Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap beberapa orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diantaranya, inisial, MF, RA dan SK, DS serta disusul penangkapan pelaku lainya seorang lelaki berinisial AH. Jumat, (16/6/2023).

    Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery membenarkan penangkapan itu. Ferdinand menerangkan, keberhasilan penangkapan itu tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian di telusuri oleh tim Satreskrim palu, dan ternyata TPPO alias eksploitasi anak itu menggunakan sebuah aplikasi.

    Sementara itu, secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

    Baca juga :  Polda Sulteng Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pemilu 2024

    Di kutip melalui www.kemenpppa.go.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.

    Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, pada Jumat (17/3/2023). (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan