PALU (Wartatransparansi.com) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau juga kejahatan terhadap Perempuan dan Anak
merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi dari semua pihak.
Berbagai kasus TPPO telah berhasil dibongkar Kepolisian Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap. “Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).
Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap beberapa orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diantaranya, inisial, MF, RA dan SK, DS serta disusul penangkapan pelaku lainya seorang lelaki berinisial AH. Jumat, (16/6/2023).